Menjadi
kepala sekolah atau kepala madrasah, tidak terlepas dari kriteria dan kompetensi
yang menjadi standar kepala sekolah/madrasah. Berikut ini merupakan kriteria umum
seorang kepala sekolah/madrasah, yang meliputi:
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
- Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Gambar 1
Pelatihan PKG untuk Kepala
Sekolah dan Pengawas yang diselenggarakan oleh World Bank dan Pusbangprodik
Kemendikbud di Gedung Serbaguna
Alam Sari Karawang (28-29
April 2014)
Adapun
kriteria khusus disesuaikan dengan jenjang sekolah yang dipimpinnya. Kriteria
atau kualifikasi khusus kepala sekolah dasar atau madrasah Ibtidaiyah, antara
lain:
1.
Berstatus sebagai guru SD/MI;
2.
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3.
Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
Landasan
yuridis tentang standar kepala sekolah atau madrasah tiap-tiap jenjang beserta dimensi
kompetensi dan penjabarannya, dapat dilihat pada Permendiknas No 13 Tahun 2007
yang dapat diunduh
DOWNLOAD
DOWNLOAD
Semoga bermanfaat...
ReplyDelete