Wednesday, July 1, 2015

Download Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah



Menjadi kepala sekolah atau kepala madrasah, tidak terlepas dari kriteria dan kompetensi yang menjadi standar kepala sekolah/madrasah. Berikut ini merupakan kriteria umum seorang kepala sekolah/madrasah, yang meliputi:

  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
  2. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
  3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
  4. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.



Gambar 1

Pelatihan PKG untuk Kepala Sekolah dan Pengawas yang diselenggarakan oleh World Bank dan Pusbangprodik Kemendikbud di Gedung Serbaguna
Alam Sari Karawang (28-29 April 2014)



Adapun kriteria khusus disesuaikan dengan jenjang sekolah yang dipimpinnya. Kriteria atau kualifikasi khusus kepala sekolah dasar atau madrasah Ibtidaiyah, antara lain:
1.    Berstatus sebagai guru SD/MI;
2.    Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3.    Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Landasan yuridis tentang standar kepala sekolah atau madrasah tiap-tiap jenjang beserta dimensi kompetensi dan penjabarannya, dapat dilihat pada Permendiknas No 13 Tahun 2007 yang dapat diunduh
DOWNLOAD

1 comment:

 

www.guraru.org

Guru Berbagi

Blogroll

Usep Saefuddin

Email :Saefuddin.usep1708@gmail.com