Tuesday, October 20, 2015

Hakikat Kompetensi Guru

Guru mengembangkan kompetensinya melalui kegiatan pengembangan diri di KKG
Foto: Penulis
 Sehebat apa pun teknologi tidak akan pernah menggantikan peran guru seutuhnya dalam dunia pendidikan, karena guru memiliki sisi manusiawi dalam membentuk dan mengembangkan karakter peserta didik sebagai upaya memanusiakan manusia”
Pengertian Kompetensi
Kompetensi sangat diperlukan dalam proses kehidupan. Melakukan segala sesuatu secara efektif, membutuhkan kompetensi tertentu. Tidak terkecuali guru, dalam aktivitasnya merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran serta membimbing peserta didik, guru senantiasa membutuhkan keahlian tertentu, sehingga tindakan yang dilakukan berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Moch. Surya mengungkapkan 3 (tiga) hal yang harus dimiliki guru dalam kaitannya dengan profesionalisme guru, antara lain:

  1. Memiliki keahlian
  2. Memiliki rasa tanggung jawab
  3. Memiliki semangat silih asah, silih asih, silih asuh
Ungkapan tersebut mensinyalir bahwasannya keahlian atau kompetensi menjadi faktor yang penting dalam upaya melaksanakan profesi sebagai guru.
Kompetensi diartikan sebagai sejumlah kemampuan dasar (ability) yang dibutuhkan seseorang dalam melakukan sesuatu secara efektif. Di dalam terminologi pendidikan, kompetensi tersebut berupa performance yang terlihat pada kemampuan yang dapat diamati (observable) dan terukur (measurable). Gagne (1985) mengungkapkan bahwa, “kompetensi merupakan perubahan dalam kesiapan menghadapi lingkungan sebagai hasil dari belajar tentang suatu hal.
Dalam konteks ungkapan di atas, guru dapat dikatakan telah memiliki kompetensi apabila perubahan-perubahan yang terjadi pada guru sesuai dengan kebutuhan kinerja, peserta didik, sekolah, pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian terhadap hal yang bersifat negatif dan tidak sesuai dengan kebutuhan, tidak dapat dikatakan belajar walaupun diperoleh dari latihan atau pengalaman.
Macam-macam Kompetensi Guru
Berdasarkan Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, kompetensi yang harus dimiliki guru meliputi: a) kompetensi pedagogik, b) kompetensi kepribadian, c) kompetensi sosial dan d) kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik adalah tingkat pemahaman guru terhadap peserta didik, kemampuan guru dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran serta kemampuan guru dalam mengembangkan peserta didik agar dapat mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik, meliputi:

  1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
  2. Menguasai teori belajardan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampunya.
  4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  5. Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  6. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
  7. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan guru di bidang kepribadian antara lain ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, keteladanan, kearifan, kestabilan, kejujuran dan kedisiplinan.
Kompetensi kepribadian, meliputi:
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Menunjukan pribadi yang dewasa dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  3. Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif kepada peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
Kompetensi profesional adalah tingkat kemampuan guru dalam menguasai materi ajar secara luas dan mendalam, mencakup penguasaan kurikulum, bahan ajar mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

  1. Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif.
Berdasarkan uraian tersebut hendaklah sebagai guru senantiasa mengembangkan diri dalam meningkatkan kualitas pembelajaran (pedagogik), memberikan sikap dan teladan yang baik (kepribadian), aktif berkomunikasi dengan seluruh insan pendidikan (sosial) dan mengembangkan kemampuan dalam memahami ilmu pengetahuan dan teknologi, struktur ilmu dan bahan ajar yang diperlukan bagi peserta didik (profesional).
Demikianlah sekelumit tentang hakikat kompetensi guru, semoga bermanfaat…  
Daftar Pustaka
Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Surya, Muh. (2005). Harapan dan Tantangan Pendidikan. Makalah. Tidak diterbitkan. 
Usman. (2008). Peningkatan Kompetensi Siswa melalui Soal-soal Cerita pada Pembelajaran Matematika di Sekolah Dasar. Makalah PGSD UPI Kampus Purwakarta. Tidak diterbitkan.

No comments:

Post a Comment

 

www.guraru.org

Guru Berbagi

Blogroll

Usep Saefuddin

Email :Saefuddin.usep1708@gmail.com