Tuesday, April 19, 2016

Mengelola Sampah dengan Teknologi Sederhana

Apa yang dimaksud dengan sampah?
Sampah diartikan sebagai benda-benda sisa yang belum dikelola. Dalam Undang-undang No. 18 tahun 2008 pasal 1 diungkapkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. Adapun sampah spesifik adalah sampah karena sifat, konsentrasi dan atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Apabila sampah dikelola dengan baik, bijak dan benar akan menghasilkan sumber daya baru yang berguna bagi kehidupan manusia.
Dalam upaya pemeliharaan lingkungan dan pengelolaan sampah diperlukan teknologi sederhana. Teknologi menurut Wikipedia Indonesia dalam laman https://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi dikemukakan bahwa teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Sedangkan sederhana secara bahasa artinya tidak berlebih-lebihan, sedang tidak kompleks atau tidak banyak kesulitan (laman http://kbbi.web.id/sederhana). Menurut Asmara (2010: 71) mengungkapkan bahwa, teknologi sederhana adalah suatu alat atau proses menggunakan cara yang tidak rumit. Dari uraian di atas, dapat simpulkan bahwa teknologi sederhana adalah suatu alat, cara dan proses memanfaatkan suatu teknologi yang relatif mendasar untuk mendapatkan manfaat bagi manusia.
Implementasi penggunaan teknologi sederhana dalam pengelolaan sampah, meliputi:
  1. Reduce, mengurangi pembuangan sampah. Dalam konteks pengelolaan sampah berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan timbulnya sampah. Contoh kegiatan reduce dalam kehidupan sehari-hari adalah hindari membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, menggunakan produk yang dapat diisi ulang (refill), gunakan penyimpanan data elektronik dalam kepingan yang bisa dihapus atau ditulis kembali dan lain sebagainya.
  2. Reuse, menggunakan produk atau barang yang pernah digunakan sebelumnya. Dalam konteks pengelolaan sampah berarti menggunakan kembali sampah untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya dengan syarat dan ketentuan tertentu, karena ada beberapa produk atau kemasan yang hanya dapat digunakan sekali pakai, yang tentunya akan beresiko secara kesehatan jika digunakan kembali. Contoh kegiatan reuse dalam kehidupan sehari-hari adalah menggunakan kertas sisa print untuk menuliskan konsep atau catatan belanja, menggunakan kemasan botol sisa minuman untuk membawa air dalam perjalanan atau menggunakannya untuk wadah minyak goreng, jual atau berikan sampah kepada pihak yang memerlukan, dan lain sebagainya.
  3. Repair, memperbaiki barang-barang yang masih dapat digunakan kembali. Dalam konteks pengelolaan sampah, barang-barang yang rusak yang semestinya menjadi potensi pertumbuhan sampah, diperbaiki kembali agar dapat digunakan kembali. Contoh kegiatan repair dalam kehidupan sehari-hari antara lain memperbaiki barang-barang elektronik yang masih bisa diperbaiki, menjahit baju yang sobek sedikit atau menutupnya dengan ornamen hias dan lain sebagainya.
  4. Recycle, mendaur ulang atau memproses sampah sehingga dapat dihasilkan barang atau produk baru yang memiliki tambahan kegunaan. Contoh kegiatan recycle dalam kehidupan sehari-hari adalah memanfaatkan sampah organik untuk kompos atau pupuk bagi tanaman, membuat alat peraga pembelajaran dari sampah koran atau kemasan botol sisa minuman, membuat teknologi sederhana tepat guna dengan memanfaatkan sampah elektronik atau sampah lainnya.

Langkah nyata mengelola sampah dengan teknologi sederhana, bentuk kegiatannya antara lain:
 Teknologi Incinerator
Foto: http://www.clover-incinerator.com/incinerator/incinerator.jpg

1.     Teknologi incinerator adalah sebuah teknologi pembakaran sampah dengan suhu tinggi namun hasil pembakarannya aman bagi lingkungan. Keuntungan teknologi mini incinerator berdasarkan laman https://depokbebassampah.wordpress.com/acuan/incenerator/, antara lain: a) tidak memerlukan lahan besar, b) hemat energi, c) mudah dalam pengoperasian, d) tidak terdapat asap sisa pembakaran, e) suhu relatif, tidak terlalu tinggi, berkisar antara 800 s.d 1100 derajat celcius, f) tidak menimbulkan panas pada tabung pembakar, g) tidak bising, h) sisa abu dapat digunakan untuk pembuatan bata atau batako.
2.    Pengomposan. Umumnya digunakan untuk sampah organik. Dengan pengomposan, volume sampah yang terbuang dapat berkurang dan biayanya relatif lebih murah. Hasil pengomposan berupa pupuk yang digunakan untuk menyuburkan tanaman.
3.    Sanitary landfill adalah pengumpulan atau penimbunan sampah pada lokasi tanah yang cekung, kemudian sampah dipadatkan, dan ditutup dengan tanah sehingga tidak menghasilkan polusi udara.
4.    Bak aerasi (aeration tank), sebuah bak yang berfungsi mengaktifkan bakteri dengan cara melarutkan udara ke air. Cara kerjanya yaitu air limbah yang masuk ke bak aerasi akan diproses dengan cara melarutkan udara dan lumpur aktif ke dalam air limbah melalui air seal diffuser selama kurang lebih 24 jam.
5.    Minicomposter, merupakan sebuah wadah yang terbuat dari plastik, yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk media fermentasi sampah organic untuk menghasilkan sampah kompos dan air sampah (lindi). Mini komposter bisa dibuat dari ember bekas, galon cat bekas dll.
6.    Open windrow, pada dasarnya merupakan proses pengolahan sampah menjadi kompos dengan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami. Sistem windrow adalah proses pembuatan kompos yang paling sederhana dan murah. Bahan baku kompos ditumpuk memanjang, tinggi tumpukan 0,6 sampai dengan 1 m, lebar 2 s.d 5 meter.
7.    Vermicomposting yaitu proses pengolahan limbah melalui proses dekomposisi bahan organik yang melibatkan kerjasama antara cacing tanah dan mikroorganisme. Proses ini berlangsung pada suhu 35-40 derajat Celcius. Pada suhu rentang mesofilik ini zat hara nitrogen, kalium dan fosfor yang terdapat pada bahan makanan diubah menjadi lebih mudah diserap oelh tumbuhan melalui aktivitas organisme.
8.    Biofilter, merupakan suatu sistem pengolahan limbah domestik secara anaerob dengan sistem pembagian ruang secara vertical dan horizontal. Dengan demikian akan terjadi fermentasi sempurna.

Referensi:
Asmara, Adi dan Tim Cahaya. (2010). Pendidikan Lingkungan Hidup, Lingkunganku Sahabatku. Bandung: Gaza Publishing.
Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


No comments:

Post a Comment

 

www.guraru.org

Guru Berbagi

Blogroll

Usep Saefuddin

Email :Saefuddin.usep1708@gmail.com