Apa yang dimaksud dengan sampah?
Sampah diartikan sebagai benda-benda sisa
yang belum dikelola. Dalam Undang-undang No. 18 tahun 2008 pasal 1 diungkapkan
bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang
berbentuk padat. Adapun sampah spesifik adalah sampah karena sifat, konsentrasi
dan atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Pengelolaan sampah adalah
kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah. Apabila sampah dikelola dengan baik, bijak
dan benar akan menghasilkan sumber daya baru yang berguna bagi kehidupan
manusia.
Dalam upaya pemeliharaan lingkungan dan
pengelolaan sampah diperlukan teknologi sederhana. Teknologi menurut Wikipedia Indonesia
dalam laman https://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi
dikemukakan bahwa teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan
barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Sedangkan
sederhana secara bahasa artinya tidak berlebih-lebihan, sedang tidak kompleks
atau tidak banyak kesulitan (laman http://kbbi.web.id/sederhana).
Menurut Asmara (2010: 71) mengungkapkan bahwa, teknologi sederhana adalah suatu
alat atau proses menggunakan cara yang tidak rumit. Dari uraian di atas, dapat
simpulkan bahwa teknologi sederhana adalah suatu alat, cara dan proses
memanfaatkan suatu teknologi yang relatif mendasar untuk mendapatkan manfaat
bagi manusia.
Implementasi penggunaan teknologi sederhana
dalam pengelolaan sampah, meliputi:
- Reduce, mengurangi pembuangan sampah. Dalam konteks pengelolaan sampah berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan timbulnya sampah. Contoh kegiatan reduce dalam kehidupan sehari-hari adalah hindari membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, menggunakan produk yang dapat diisi ulang (refill), gunakan penyimpanan data elektronik dalam kepingan yang bisa dihapus atau ditulis kembali dan lain sebagainya.
- Reuse, menggunakan produk atau barang yang pernah digunakan sebelumnya. Dalam konteks pengelolaan sampah berarti menggunakan kembali sampah untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya dengan syarat dan ketentuan tertentu, karena ada beberapa produk atau kemasan yang hanya dapat digunakan sekali pakai, yang tentunya akan beresiko secara kesehatan jika digunakan kembali. Contoh kegiatan reuse dalam kehidupan sehari-hari adalah menggunakan kertas sisa print untuk menuliskan konsep atau catatan belanja, menggunakan kemasan botol sisa minuman untuk membawa air dalam perjalanan atau menggunakannya untuk wadah minyak goreng, jual atau berikan sampah kepada pihak yang memerlukan, dan lain sebagainya.
- Repair, memperbaiki barang-barang yang masih dapat digunakan kembali. Dalam konteks pengelolaan sampah, barang-barang yang rusak yang semestinya menjadi potensi pertumbuhan sampah, diperbaiki kembali agar dapat digunakan kembali. Contoh kegiatan repair dalam kehidupan sehari-hari antara lain memperbaiki barang-barang elektronik yang masih bisa diperbaiki, menjahit baju yang sobek sedikit atau menutupnya dengan ornamen hias dan lain sebagainya.
- Recycle, mendaur ulang atau memproses sampah sehingga dapat dihasilkan barang atau produk baru yang memiliki tambahan kegunaan. Contoh kegiatan recycle dalam kehidupan sehari-hari adalah memanfaatkan sampah organik untuk kompos atau pupuk bagi tanaman, membuat alat peraga pembelajaran dari sampah koran atau kemasan botol sisa minuman, membuat teknologi sederhana tepat guna dengan memanfaatkan sampah elektronik atau sampah lainnya.
Langkah nyata mengelola sampah dengan
teknologi sederhana, bentuk kegiatannya antara lain:
Teknologi Incinerator
Foto: http://www.clover-incinerator.com/incinerator/incinerator.jpg
1.
Teknologi
incinerator adalah sebuah teknologi
pembakaran sampah dengan suhu tinggi namun hasil pembakarannya aman bagi
lingkungan. Keuntungan teknologi mini incinerator
berdasarkan laman https://depokbebassampah.wordpress.com/acuan/incenerator/,
antara lain: a) tidak memerlukan lahan besar, b) hemat energi, c) mudah dalam
pengoperasian, d) tidak terdapat asap sisa pembakaran, e) suhu relatif, tidak
terlalu tinggi, berkisar antara 800 s.d 1100 derajat celcius, f) tidak menimbulkan
panas pada tabung pembakar, g) tidak bising, h) sisa abu dapat digunakan untuk pembuatan
bata atau batako.
2.
Pengomposan.
Umumnya digunakan untuk sampah organik. Dengan pengomposan, volume sampah yang
terbuang dapat berkurang dan biayanya relatif lebih murah. Hasil pengomposan
berupa pupuk yang digunakan untuk menyuburkan tanaman.
3.
Sanitary landfill adalah pengumpulan atau penimbunan sampah
pada lokasi tanah yang cekung, kemudian sampah dipadatkan, dan ditutup dengan
tanah sehingga tidak menghasilkan polusi udara.
4.
Bak
aerasi (aeration tank), sebuah bak yang
berfungsi mengaktifkan bakteri dengan cara melarutkan udara ke air. Cara kerjanya
yaitu air limbah yang masuk ke bak aerasi akan diproses dengan cara melarutkan
udara dan lumpur aktif ke dalam air limbah melalui air seal diffuser selama
kurang lebih 24 jam.
5.
Minicomposter, merupakan sebuah wadah yang terbuat dari plastik,
yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk media fermentasi
sampah organic untuk menghasilkan sampah kompos dan air sampah (lindi). Mini komposter
bisa dibuat dari ember bekas, galon cat bekas dll.
6.
Open windrow, pada dasarnya merupakan proses pengolahan
sampah menjadi kompos dengan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami. Sistem windrow adalah proses pembuatan kompos
yang paling sederhana dan murah. Bahan baku kompos ditumpuk memanjang, tinggi
tumpukan 0,6 sampai dengan 1 m, lebar 2 s.d 5 meter.
7.
Vermicomposting yaitu proses pengolahan limbah melalui
proses dekomposisi bahan organik yang melibatkan kerjasama antara cacing tanah dan
mikroorganisme. Proses ini berlangsung pada suhu 35-40 derajat Celcius. Pada suhu
rentang mesofilik ini zat hara nitrogen, kalium dan fosfor yang terdapat pada
bahan makanan diubah menjadi lebih mudah diserap oelh tumbuhan melalui
aktivitas organisme.
8.
Biofilter, merupakan suatu sistem pengolahan limbah domestik secara
anaerob dengan sistem pembagian ruang secara vertical dan horizontal. Dengan demikian
akan terjadi fermentasi sempurna.
Asmara, Adi dan Tim Cahaya. (2010). Pendidikan
Lingkungan Hidup, Lingkunganku Sahabatku. Bandung: Gaza Publishing.
Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah.
No comments:
Post a Comment