Tuesday, May 31, 2016

Ide Negara Hukum dan HAM



Indonesia merupakan negara hukum. Sebuah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Dalam gagasan negara hukum, salah satu ruh ideologinya adalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga ketika Indonesia dihadapkan dengan berbagai problematika pelanggaran HAM yang tidak kunjung selesai, diduga kuat karena kelemahan dalam regulasi dan penegakan hukumnya.
Apabila memahami HAM secara istilah, hak asasi manusia adalah hak mutlak yang dimiliki manusia sejak kelahirannya yang tidak dapat dilanggar dan tidak dapat dipisahkan daripadanya. Secara garis besar, HAM meliputi 3 hal, yakni:

  1. Hak hidup
  2. Hak kebebasan
  3. Hak milik

Idealisme HAM tumbuh dan berkembang sebagai respon atas kesewenang-wenangan para penguasa yang memerintah. HAM muncul sebagai reaksi terhadap kezaliman dan pemerintah otoriter yang memaksakan kehendak, sehingga seluruh kekuasaan negara tertumpu di genggaman tangannya. HAM lahir dari posisi rakyat yang tidak memiliki hak lagi untuk menyatakan eksistensinya.
Apabila dicermati, pada hakikatnya HAM berasal dari falsafah individualisme. Dalam falsafah ini, faham yang dianut yaitu menempatkan martabat dan kepentingan manusia sebagai makhluk pribadi (individu). Segala aspek kehidupan yang meliputi agama, politik, ekonomi dan sosial budaya berpusat pada kebebasan pribadi. Sehingga metamorfosis perlindungan HAM sebagai implementasi individualisme adalah liberalisme dalam bidang politik dan kapitalisme dalam bidang ekonomi.
Meskipun gagasan negara hukum bersumber dari faham liberalisme, namun negara Indonesia menganut negara demokrasi yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaan perlindungan HAM, sila kesatu Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa senantiasa menjiwai pelaksanaan jaminan HAM pada sila-sila yang lainnya. Bahkan dalam rumusan regulasinya, terkadang melalui proses musyawarah yang panjang lembaga negara bersama tokoh-tokoh agama dan para ahli, sehingga dalam konsep dan pengejawantahannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur keagamaan.
Secara historis, mewujudkan negara hukum yang mengakomodasi isu sentral HAM dilalui dengan berbagai perjuangan. Tindakan itu dapat dilihat dari tiga bentuk perjuangan melindungi HAM, antara lain:

  1. Gerakan
  2. Dokumen
  3. Teori

Gerakan Perjuangan HAM
Gerakan memperjuangkan HAM, antara lain:
  1. Renaissance adalah gerakan pada abad 15 yang bertujuan untuk menggugah kembali kesadaran manusia akan martabatnya sebagai makhluk individu yang berakal.
  2. Reformasi Martin Luther tahun 1517, yaitu gerakan di lingkungan gereja agama Kristen yang bertujuan membebaskan diri dari ikatan kepausan dan melahirkan agama Protestan.
  3. Revolusi Amerika adalah suatu perang kemerdekaan tahun 1776 melawan penjajah Inggris yang bertujuan memerdekakan negara.
  4. Revolusi Perancis yaitu revolusi sosial pada tahun 1792 dalam upaya membebaskan diri dari kesewenang-wenangan Kaisar Perancis.
Dokumen HAM
Dokumen-dokumen HAM Internasional, antara lain:
  1. Magna Charta (1215) di Inggris
  2. Hobeas Corpus Act (1679) di Inggris
  3. Declaration of Independence (1776) di Amerika Serikat
  4. Declaration des droits de I’homme et du Citoyen (1789) di Perancis
  5. Universal Declaration of Human Rights (1948) di Perserikatan Bangsa-Bangsa
Declaration of Independence
Foto: http://www.founding.com/repository/imgLib/20071018_declaration.jpg

Teori Perlindungan HAM
Para ahli merumuskan berbagai teori yang berkaitan dengan HAM, meliputi:
  1. Teori Perjanjian Masyarakat dari John Locke (1632-1704)
  2. Teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica) dari Montesquieu (1688-1755)
  3. Teori Kedaulatan Rakyat dari Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
  4. Teori Rule of Law dari Dicey (1835-1922)
  5. Teori Negara Hukum dari Immanuel Kant (1724-1804)
Dari penjelasan di atas, upaya mewujudkan negara hukum tidak terlepas dari perjuangan atas perlindungan HAM. Implikasinya melalui gerakan, dokumen dan teori pengakuan HAM sebagai upaya mewujudkan supremasi hukum untuk menjaga kebebasan dalam bidang agama, politik, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan.

No comments:

Post a Comment

 

www.guraru.org

Guru Berbagi

Blogroll

Usep Saefuddin

Email :Saefuddin.usep1708@gmail.com