Indonesia
merupakan negara hukum. Sebuah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Dalam
gagasan negara hukum, salah satu ruh ideologinya adalah perlindungan Hak Asasi
Manusia (HAM). Sehingga ketika Indonesia dihadapkan dengan berbagai problematika
pelanggaran HAM yang tidak kunjung selesai, diduga kuat karena kelemahan dalam
regulasi dan penegakan hukumnya.
Apabila
memahami HAM secara istilah, hak asasi manusia adalah hak mutlak yang dimiliki
manusia sejak kelahirannya yang tidak dapat dilanggar dan tidak dapat
dipisahkan daripadanya. Secara garis besar, HAM meliputi 3 hal, yakni:
- Hak hidup
- Hak kebebasan
- Hak milik
Idealisme
HAM tumbuh dan berkembang sebagai respon atas kesewenang-wenangan para penguasa
yang memerintah. HAM muncul sebagai reaksi terhadap kezaliman dan pemerintah
otoriter yang memaksakan kehendak, sehingga seluruh kekuasaan negara tertumpu
di genggaman tangannya. HAM lahir dari posisi rakyat yang tidak memiliki hak
lagi untuk menyatakan eksistensinya.
Apabila
dicermati, pada hakikatnya HAM berasal dari falsafah individualisme. Dalam falsafah
ini, faham yang dianut yaitu menempatkan martabat dan kepentingan manusia
sebagai makhluk pribadi (individu). Segala aspek kehidupan yang meliputi agama,
politik, ekonomi dan sosial budaya berpusat pada kebebasan pribadi. Sehingga metamorfosis
perlindungan HAM sebagai implementasi individualisme adalah liberalisme dalam
bidang politik dan kapitalisme dalam bidang ekonomi.
Meskipun gagasan
negara hukum bersumber dari faham liberalisme, namun negara Indonesia menganut
negara demokrasi yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaan
perlindungan HAM, sila kesatu Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa
senantiasa menjiwai pelaksanaan jaminan HAM pada sila-sila yang lainnya. Bahkan
dalam rumusan regulasinya, terkadang melalui proses musyawarah yang panjang
lembaga negara bersama tokoh-tokoh agama dan para ahli, sehingga dalam konsep
dan pengejawantahannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur keagamaan.
Secara historis,
mewujudkan negara hukum yang mengakomodasi isu sentral HAM dilalui dengan
berbagai perjuangan. Tindakan itu dapat dilihat dari tiga bentuk perjuangan
melindungi HAM, antara lain:
- Gerakan
- Dokumen
- Teori
Gerakan Perjuangan HAM
Gerakan memperjuangkan
HAM, antara lain:
- Renaissance adalah gerakan pada abad 15 yang bertujuan untuk menggugah kembali kesadaran manusia akan martabatnya sebagai makhluk individu yang berakal.
- Reformasi Martin Luther tahun 1517, yaitu gerakan di lingkungan gereja agama Kristen yang bertujuan membebaskan diri dari ikatan kepausan dan melahirkan agama Protestan.
- Revolusi Amerika adalah suatu perang kemerdekaan tahun 1776 melawan penjajah Inggris yang bertujuan memerdekakan negara.
- Revolusi Perancis yaitu revolusi sosial pada tahun 1792 dalam upaya membebaskan diri dari kesewenang-wenangan Kaisar Perancis.
Dokumen HAM
Dokumen-dokumen
HAM Internasional, antara lain:
- Magna Charta (1215) di Inggris
- Hobeas Corpus Act (1679) di Inggris
- Declaration of Independence (1776) di Amerika Serikat
- Declaration des droits de I’homme et du Citoyen (1789) di Perancis
- Universal Declaration of Human Rights (1948) di Perserikatan Bangsa-Bangsa
Declaration of Independence
Foto: http://www.founding.com/repository/imgLib/20071018_declaration.jpg
Teori Perlindungan HAM
Para ahli
merumuskan berbagai teori yang berkaitan dengan HAM, meliputi:
- Teori Perjanjian Masyarakat dari John Locke (1632-1704)
- Teori Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica) dari Montesquieu (1688-1755)
- Teori Kedaulatan Rakyat dari Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
- Teori Rule of Law dari Dicey (1835-1922)
- Teori Negara Hukum dari Immanuel Kant (1724-1804)
Dari
penjelasan di atas, upaya mewujudkan negara hukum tidak terlepas dari
perjuangan atas perlindungan HAM. Implikasinya melalui gerakan, dokumen dan
teori pengakuan HAM sebagai upaya mewujudkan supremasi hukum untuk menjaga
kebebasan dalam bidang agama, politik, ekonomi, sosial budaya dan
kemasyarakatan.
No comments:
Post a Comment