1. Bacalah
bahan bacaan dengan seksama dan baca juga peraturan menteri yang terkait.
2. Isilah
kolom dan baris yang disediakan sesuai dengan pengetahuan yang sudah anda
dapatkan selama belajar pengembangan dan pelaksanann kurikulum
3. Kembangkan
tabel untuk jawaban anda sesuai yang dibutuhkan
Kurikulum 2004 (KBK)
|
Kurikulum 2006 (KTSP)
|
Kurikulum 2013
|
|
Peraturan
Menteri yang mendasari
|
1)
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
399a/C.C2/Kep/DS/2004.
2)
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 155 a/C.C3/Kep/PP/2004.
3)
Keputusan Direktur Menengah Umum No. 766a/C4/MN/2003 Tahun 2003, dan No.
1247a/ C4/MN/2003 Tahun 2003
|
1)
Permendiknas No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah
2)
Permendiknas No 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
3)
Permendiknas No 24 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan KTSP
|
1) Permendikbud No 81 A tentang Implementasi
Kurikulum
2) Permendikbud No 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum
SD.
3) Permendikbud No 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran
Pendidikan Dasar dan Menengah.
4) Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
|
Karakteristik
standar kelulusan
|
Standar Kompetensi Lulusan
diturunkan dari Standar Isi. Mapel 1 menurunkan SKL
Mapel 1, kemudian menjadi SK-KD Mapel 1 sehingga membentuk SKL Satuan
Pendidikan. Begitu seterusnya untuk Mapel 2,3..n
|
Standar Kompetensi Lulusan
diturunkan dari Standar Isi. Mapel 1 menurunkan SKL
Mapel 1, kemudian menjadi SK-KD Mapel 1 sehingga membentuk SKL Satuan
Pendidikan. Begitu seterusnya untuk Mapel 2,3..n
|
Standar Kompetensi Lulusan diturunkan dari
kebutuhan. SKL yang dimaksud terdiri atas SKL Sikap, Pengetahuan dan
Keterampilan.
|
Karakteristik Standar Isi
|
1) Standar Isi dirumuskan berdasarkan Tujuan
Mata Pelajaran (Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran) yang dirinci
menjadi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
2) Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk
sikap, pembentuk keterampilan, dan pembentuk pengetahuan.
3)
Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran.
4) Mata pelajaran lepas satu dengan yang
lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah
5) Bahasa
Indonesia sejajar dengan mapel lain
6) Adanya
penggabungan mata pelajaran PPKN dan IPS menjadi PKPS (Pendidikan
Kewarganegaraan dan Pengetahuan Sosial).
7)
Alokasi waktu 1 jam pelajaran=45 menit
.
|
1) Standar Isi dirumuskan berdasarkan Tujuan
Mata Pelajaran (Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran) yang dirinci
menjadi Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
2) Pemisahan antara mata pelajaran pembentuk
sikap, pembentuk keterampilan, dan pembentuk pengetahuan.
3)
Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran.
4) Mata pelajaran lepas satu dengan yang
lain, seperti sekumpulan mata pelajaran terpisah
5) Bahasa
Indonesia sejajar dengan mapel lain
6) Pemisahan
kembali PKPS menjadi PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) dan IPS (ilmu
Pengetahuan Sosial)
7) Alokasi
waktu 1 jam pelajaran=35 menit
|
1) Standar Isi diturunkan dari Standar Kompetensi
Lulusan melalui Kompetensi Inti yang bebas mata pelajaran
2) Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap
pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
3) Mata pelajaran diturunkan dari kompetensi yang
ingin dicapai
4) Semua mata pelajaran diikat oleh kompetensi inti
(tiap kelas).
5) Bahasa
Indonesia sebagai penghela mata pelajaran lain.
6) Jumlah
mata pelajaran dari 10 menjadi 6 pada jenjang SD
7) Penambahan
4 jam pelajaran per minggu
|
Karakteristik
Penilaian
|
Penilaian berbasis kelas (PBK) yaitu proses
pengumpulan dan penggunaan informasi hasil belajar peserta didik yang
dilakukan oleh pendidik untuk menetapkan tingkat pencapaian dan penguasaan
peserta didik terhadap tujuan pendidikan ( standar komptensi, komptensi
dasar, dan indikator pencapaian hasil belajar).
|
Penilaian berbasis kelas (PBK) yaitu proses
pengumpulan dan penggunaan informasi hasil belajar peserta didik yang
dilakukan oleh pendidik untuk menetapkan tingkat pencapaian dan penguasaan
peserta didik terhadap tujuan pendidikan ( standar komptensi, komptensi
dasar, dan indikator pencapaian hasil belajar).
|
Penilaian autentik yaitu pengukuran yang bermakna
secara signifikan atas hasil belajar peserta didik untuk ranah sikap,
pengetahuan dan keterampilan. Penilaian tersebut mampu menggambarkan
peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam rangka mengobservasi, menanya, mencoba, menalar, mengkomunikasikan dan berbasis pada portofolio.
|
Pendekatan
Pembelajaran yang digunakan
|
1) Pendekatan pembelajaranbberbasis kompetensi (Terdiri atas: SK, KD, HB dan Indikator Pencapaian)
2) Pendekatan
Kontekstual dengan model CTL (contextual teaching learning)
|
1) Pendekatan pembelajaran berbasis Kompetensi (hanya terdiri
atas SK dan KD, komponen lain dikembangkan oleh pendidik)
2) Tematik untuk kelas I s.d III
3) PAIKEM (Pembelajaran aktif, Inovatif, kreatif,
efektif dan Menyenangkan)
|
1) Pendekatan saintifik dengan 5 M (mengamati,
menanya, mencoba, menalar/mengasosiasikan dan mengkomunikasikan)
2) Tematik integratif untuk kelas I s.d VI
3) Pada edisi revisi tahun 2016, pendekatan yang
digunakan berupa ruang kreatif pendidik dalam memilih dan mengembangkan
pendekatan secara variatif sesuai dengan efektivitas pembelajaran.
|
Tuntutan
terhadap profesionalisme pendidik
|
Profesionalisme pendidik dituntut untuk dapat
mengembangkan kompetensi peserta didik secara menyeluruh, baik dalam aspek
kognitif, afektif dan psikomotor sesuai dengan indikator yang telah
ditetapkan.
|
Profesionalisme
pendidik dituntut untuk mengembangkan pembelajaran dengan merumuskan
indikator sendiri berdasarkan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan dan
lingkungan sekitar
|
Profesionalisme pendidik dituntut untuk dapat
mengembangkan pembelajaran secara tematik integratif dengan memadukan
berbagai muatan pelajaran dengan mengacu pada ruang kreatif pendidik dalam
memilih pendekatan, baik itu saintifik 5M maupun pendekatan lainnya yang
relevan dengan kebutuhan. Serta pendidik dituntut untuk melakukan penilaian
autentik proses dan hasil belajar secara nyata, valid dan reliabel.
|
Mohon izin saya upload ya...dan terima kasih pak
ReplyDeleteTerima kasih pak, sangat membantu sekali
ReplyDeletealhamdulillah, terima kasih bisa membantu
ReplyDeleteJarak Yogyakarta-Malang 350 km. Ali berangkat dari Yogya ke Malang pukul 06.00 WIB dengan mobil kecepatannya 60 km/jam. Pada waktu dan rute yang sama Budi berangkat dari Malang menujuYogya dengan mengendarai mobil yang kecepatannya 80 km/jam. Pada jarak berapa dan pukul berapa keduanya berpapasan?
ReplyDelete