Sunday, January 22, 2017

Konsep Bursa Tenaga Kerja



Pengertian Bursa Tenaga Kerja
Bursa tenaga kerja adalah pasar tempat bertemunya permintaan tenaga kerja dan penawaran tenaga kerja (pencari kerja). Permintaan tenaga kerja berasal dari instansi pemerintah, perusahaan swasta, perusahaan negara, perusahaan daerah, koperasi serta perusahaan swasta asing. Bursa tenaga kerja bisa diselenggarakan oleh pemerintah (Kemenakertrans atau Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota) maupun oleh lembaga-lembaga swasta di bawah pengawasan Kemenakertrans atau Disnaker, hal ini dimaksudkan untuk melindungi baik kepentingan pencari kerja dari tindakan sewenang-wenang maupun kepentingan instansi/perusahaan dalam hal mencari tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

Ilustrasi Bursa Kerja

Pembangunan nasional di Indonesia dalam upaya untuk memanfaatkan dan menyalurkan tenaga kerja, maka pemerintah melaksanakan program antar kerja, yaitu:
1. AKL (Antar Kerja Lokal) yaitu untuk menyalurkan tenaga kerja yang masih dalam wilayah daerah tertentu.
2. AKAD (Antar Kerja Daerah) yaitu untuk menyalurkan tenaga kerja dari daerah yang satu ke daerah yang lain dalam wilayah suatu negara.
3. AKAN (Antar Kerja Antar Negara) yaitu untuk menyalurkan tenaga kerja dari suatu negara, misal Indonesia  ke negara lain seperti Malaysia, Saudi Arabia, Jepang, Singapura dan lain-lain.
Usaha peningkatan mutu tenaga kerja yang dilakukan melalui pendidikan di Balai Latihan Kerja (BLK), baik yang dimiliki oleh pemerintah, swasta dan perusahaan. Bagi mereka yang sudah bekerja, sasaran latihan adalah meningkatkan produktivitas kerja serta peningkatan mutu pekerjaan, di samping itu jenis dan cara latihan disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja. Sedangkan bagi angkatan kerja yang belum mendapatkan pekerjaan, latihan kerja itu ditujukan terutama untuk memperluas kemungkinan kesempatan mendapatkan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun untuk usaha sendiri.
Fungsi Bursa Tenaga Kerja
1. Memberikan informasi dan menyediakan kebutuhan tenaga kerja sesuai yang dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun oleh dunia usaha swasta.
2. Membantu program pemerintah dalam rangka menyalurkan tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
3. Memberikan informasi kepada pencari kerja tentang adanya lowongan pekerjaan
4. Sebagai wadah untuk menampung tenaga kerja dan menyalurkan sesuai keahliannya serta kualifikasi yang dibutuhkan oleh pasar kerja.
Manfaat Bursa Tenaga Kerja
Manfaat bursa tenaga kerja, antara lain:
1. Membantu masyarakat yang sedang tidak memiliki pekerjaan untuk disalurkan sesuai dengan bakat dan keahliannya.
2. Membantu pemerintah dalam mengatasi masalah pengangguran
3. Memudahkan bagi badan usaha untuk mendapatkan tenaga kerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
4. Dapat mengurangi/menghilangkan adanya praktik calo tenaga kerja yang merugikan para pencari kerja.

No comments:

Post a Comment

 

www.guraru.org

Guru Berbagi

Blogroll

Usep Saefuddin

Email :Saefuddin.usep1708@gmail.com