Pengertian
Bursa Tenaga Kerja
Bursa tenaga kerja adalah
pasar tempat bertemunya permintaan tenaga kerja dan penawaran tenaga kerja (pencari
kerja). Permintaan tenaga kerja berasal dari instansi pemerintah, perusahaan
swasta, perusahaan negara, perusahaan daerah, koperasi serta perusahaan swasta
asing. Bursa tenaga kerja bisa diselenggarakan oleh pemerintah (Kemenakertrans
atau Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota) maupun oleh lembaga-lembaga swasta di
bawah pengawasan Kemenakertrans atau Disnaker, hal ini dimaksudkan untuk
melindungi baik kepentingan pencari kerja dari tindakan sewenang-wenang maupun
kepentingan instansi/perusahaan dalam hal mencari tenaga kerja sesuai dengan
kualifikasi yang dibutuhkan.
Ilustrasi Bursa Kerja
Pembangunan nasional di
Indonesia dalam upaya untuk memanfaatkan dan menyalurkan tenaga kerja, maka
pemerintah melaksanakan program antar kerja, yaitu:
1. AKL (Antar Kerja Lokal)
yaitu untuk menyalurkan tenaga kerja yang masih dalam wilayah daerah tertentu.
2. AKAD (Antar Kerja
Daerah) yaitu untuk menyalurkan tenaga kerja dari daerah yang satu ke daerah
yang lain dalam wilayah suatu negara.
3. AKAN (Antar Kerja Antar
Negara) yaitu untuk menyalurkan tenaga kerja dari suatu negara, misal
Indonesia ke negara lain seperti
Malaysia, Saudi Arabia, Jepang, Singapura dan lain-lain.
Usaha peningkatan mutu
tenaga kerja yang dilakukan melalui pendidikan di Balai Latihan Kerja (BLK),
baik yang dimiliki oleh pemerintah, swasta dan perusahaan. Bagi mereka yang
sudah bekerja, sasaran latihan adalah meningkatkan produktivitas kerja serta
peningkatan mutu pekerjaan, di samping itu jenis dan cara latihan disesuaikan
dengan kebutuhan pasar kerja. Sedangkan bagi angkatan kerja yang belum
mendapatkan pekerjaan, latihan kerja itu ditujukan terutama untuk memperluas
kemungkinan kesempatan mendapatkan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun
untuk usaha sendiri.
Fungsi
Bursa Tenaga Kerja
1. Memberikan informasi
dan menyediakan kebutuhan tenaga kerja sesuai yang dibutuhkan baik oleh
pemerintah maupun oleh dunia usaha swasta.
2. Membantu program
pemerintah dalam rangka menyalurkan tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
3. Memberikan informasi
kepada pencari kerja tentang adanya lowongan pekerjaan
4. Sebagai wadah untuk
menampung tenaga kerja dan menyalurkan sesuai keahliannya serta kualifikasi
yang dibutuhkan oleh pasar kerja.
Manfaat
Bursa Tenaga Kerja
Manfaat bursa tenaga
kerja, antara lain:
1. Membantu masyarakat
yang sedang tidak memiliki pekerjaan untuk disalurkan sesuai dengan bakat dan
keahliannya.
2. Membantu pemerintah
dalam mengatasi masalah pengangguran
3. Memudahkan bagi badan
usaha untuk mendapatkan tenaga kerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
4. Dapat
mengurangi/menghilangkan adanya praktik calo tenaga kerja yang merugikan para
pencari kerja.
No comments:
Post a Comment