Persyaratan
administratif calon Kepala Sekolah berdasarkan Permendiknas No 28 Tahun 2010 di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, adalah sebagai berikut:
1. Daftar
Riwayat Hidup
2. Pas
Foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
3. Fotokopi
SK CPNS yang dilegalisasi
4.
Fotokopi SK PNS yang dilegalisasi
5. Fotokopi
SK GTY (Guru Tetap Yayasan) yang dilegalisasi, bagi Non PNS
6. Fotokopi
SK Pangkat terakhir yang dilegalisasi
7. Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi
8.
Fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisasi
9.
Fotokopi bukti kepemilikian NUPTK
10.
Fotokopi KTP
11.
Fotokopi penilaian kinerja dua tahun terakhir
12.
Fotokopi SKP-PPK dua tahun terakhir
13. Surat
keterangan melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah/madrasah
14. Surat
keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah
15. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
16.
Rekomendasi Kepala Sekolah
17. Rekomendasi
Pengawas Sekolah
No comments:
Post a Comment